Jakarta, wapresri.go.id – Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di tanah air yang jumlahnya mencapai lebih dari 64 juta memerlukan layanan sertifikasi halal bagi produk-produknya agar bisa menembus pasar halal global. Oleh sebab itu, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin meminta proses sertifikasi halal produk UMKM agar dipermudah.

“Jaminan kehalalan produk UMKM juga merupakan salah satu syarat untuk menembus pasar halal global,” tutur Wapres saat menghadiri acara Tasyakur Milad Ke-33 Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika – Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) secara virtual di Jakarta, Selasa (25/01/2022).

Lebih lanjut, dikatakan Wapres bahwa pemerintah saat ini tengah berupaya menuntaskan dua pekerjaan besar hingga 2024, yaitu kewajiban tersertifikasinya bagi seluruh produk makanan dan minuman halal, sekaligus mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat industri produk halal dunia.

Untuk itu, ia berharap LPPOM-MUI sebagai pionir Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di tanah air, terus membantu mewujudkan dua hal tersebut dengan melakukan percepatan sertifikasi halal khususnya bagi UMKM sektor makanan dan minuman.

“LPPOM-MUI perlu terus mendukung upaya perluasan dan percepatan proses sertifikasi halal, terutama bagi UMKM sektor makanan dan minuman,” pintanya.

Di samping itu, sambung Wapres, dukungan terhadap penguatan ekosistem industri halal juga diperlukan, terutama untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas industri produk halal, agar semakin memberi nilai tambah bagi perekonomian Indonesia. Terkait hal ini, Wapres pun mengapresiasi LPPOM-MUI yang sejauh ini telah cukup membantu dengan berbagai terobosan.

“Terima kasih kepada LPPOM-MUI yang ikut berperan aktif dalam program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi UMK, dan melalui penyelenggaraan Festival Syawal yang berhasil mencetak 644 UMK bersertifikat halal,” pujinya.

Termasuk, kata Wapres, terobosannya dalam mengupayakan percepatan sertifikasi halal di tengah pandemi, melalui sistem Modified On-Site Audit (MOSA).

“Ini merupakan layanan sertifikasi halal daring, khususnya bagi produk-produk yang bersifat sederhana dan tidak memiliki tingkat kritis halal tinggi,” paparnya.

Terakhir, Wapres kembali mengingatkan bahwa label halal sangat penting untuk memberi keyakinan bahwa mutu produk terjamin aman dan sesuai dengan syariat (halalan thoyyiban), sekaligus memberi nilai tambah daya saing produk.

“Terlebih saat ini, ketika kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi produk halal semakin meningkat, bahkan telah menjadi bagian dari gaya hidup (lifestyle),” pungkasnya. (RN-BPMI Setwapres)