Palu, wapresri.go.id – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dikabarkan akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022. Hal ini tentu mengundang penasaran publik mengenai siapa yang nanti akan menjadi penggantinya.

Saat ditanya awak media terkait hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa penunjukan Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden.

“Saya sudah bilang bahwa itu hak prerogatif Presiden, tentu kita tunggu saja,” ungkap Wapres saat memberikan Keterangan Pers di Bandara Mutiara SIS Al-Jufrie, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (25/11/2022).

Lebih lanjut, Wapres pun meyakini bahwa saat ini Presiden telah menentukan pilihannya.

“Saya yakin Presiden sudah ada yang dipilih, sudah ada pilihannya. Kita belum tahu pilihannya itu siapa,” ujarnya.

Namun yang pasti, kata Wapres, sesuai ketentuan, calon Panglima TNI adalah Kepala Staf Angkatan.

“Yang jelas, mungkin salah satu Kepala Staf Angkatan, pasti itu, karena itu aturannya kan? Tapi orangnya, kita tunggu saja saya kira,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Jenderal Andika Perkasa dilantik sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (17/11/2021) di Istana Negara.

Merujuk pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan Dinas Keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.

Pada tanggal 21 Desember mendatang, Jenderal Andika akan genap berusia 58 tahun. Jika dihitung sejak pelantikan, maka ia hanya mengemban tugas sebagai Panglima TNI kurang lebih selama 13 bulan.

Mendampingi Wapres pada Konferensi Pers kali ini, Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika dan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi. (EP/AS-BPMI Setwapres)