Semarang, wapresri.go.id – Usai meresmikan 6 PLUT KUMKM di Kabupaten Semarang, Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin menyempatkan diri untuk meninjau gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Semarang, Jl. Fatmawati, Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/11/2022).

Proses peninjauan dipandu oleh Bupati Kabupaten Semarang Ngesti Nugraha dengan berkeliling melihat layanan yang berasal dari 25 instansi yang memiliki 93 jenis layanan. Beberapa pos di MPP Kabupaten Jawa Tengah yang dikunjungi Wapres, di antaranya Samsat Provinsi Jawa Tengah, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Kesehatan, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Semarang.

“Sedang ngurus apa?” tanya Wapres kepada salah satu masyarakat saat berada di pos Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Semarang.

“Akta kematian,” jawabnya.

“Berapa lama? Langsung jadi ya?” tanya Wapres.

Proses pembuatan akta kematian tersebut diklaim jadi dalam rentang waktu 5 menit. Selanjutnya, Wapres ditunjukkan langsung proses pembuatan akta kematian yang mudah dan cepat karena masyarakat hanya perlu mendaftarkan diri secara online. Kemudian, data yang dimasukkan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Disdukcapil Kabupaten Semarang. Setelah itu, masyarakat akan memperoleh PIN dan barcode yang bisa dieksekusi secara mandiri di mesin yang bernama Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Selanjutnya, dokumen langsung dicetak dari mesin ADM tersebut.

Sebagai informasi, MPP merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengintegrasikan berbagai layanan umum melalui satu pintu. Harapannya, keberadaan MPP mampu memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai layanan tanpa menempuh jarak yang jauh dari kawasan tempat tinggalnya.

Tampak mendampingi Wapres, Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing Guntur Iman Nefianto, serta Staf Khusus Wapres Mohamad Nasir, Masduki Baidlowi, Robikin Emhas, dan Arif Rahmansyah Marbun. (DAS/RJP – BPMI Setwapres)