Jakarta, wapresri.go.id – Meskipun sudah banyak pengedar Narkoba yang di tangkap aparat, namun Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla meninta kepada masyarakat dan generasi muda bangsa untuk tetap mewaspadai bahaya narkoba yang selalu mengintai kita.

Hal ini dinyatakan saat Wapres memimpin pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan siang ini di Silang Merdeka Barat Daya Jakarta Pusat, Jum’at, 04/05.

“Yang lolos masih lebih banyak, jauh lebih banyak dari yang kita tangkap oleh BNN dan dari Kepolisian,” ujarnya.

Oleh karena itu, Wapres mengajak peran aktif semua anak bangsa untuk bekerjasama dengan Aparat sehingga kita dapat menghindari, mencegah dan juga menangkap bandar, pengedar dan pemakai narkotika.

“Dibutuhkan kerjasama semua pihak, media tentu sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi dan semua pejabat, semuanya untuk menghidari satu – satunya cara ialah menghindari, mencegah dan juga menangkap pada narkoba itu,” ungkapnya.

Atas kinerja yang baik ini, Wapres memberikan apresiasi kepada BNN, TNI Angkatan Laut, dan Bareskrim Polri yang berhasil menangkap pengedar narkoba.

“Kerena itu untuk mengurangi bahaya dari pada narkoba walaupun kita tahu semua, bagaimana bahayanya narkoba untuk kita generasi muda khususnya yang mengkonsumsi itu dengan melihat bahwa yang ditangkap saja 2,5 ton, yang lolos pasti bisa lebih banyak, maka bahaya tetap mengintai kepada generasi muda kita,” terangnya.

Sebelumnya Ketua Badan Narkotika Negara (BNN), Heru Winarko melaporkan barang sitaan yang terkumpul sampai dengan April 2018 adalah 1,77 ton metamfetamin, 113 ribu butir ekstasi, 36 kilogram ganja

Dalam laporannya ia juga mengatakan bahwa BNN telah menangkap empat tersangka dari Taiwan atas pengedaran 1,27 ton metamfetamin sabu di perairan Batam. Empat tersangka warga negara Tiongkok juga berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri di Anambas Kepulauan Riau atas pengedaran 1,62 ton metamfetamin. Seluruh tersangka akan dijatuhi hukuman mati.

Secara simbolik Wapres melakukan tes keabsahan dan pemusnahan barang bukti.

Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan sesuai dengan UU 35/2009 pasal 91 tentang Narkotika. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2,647 ton. Jumlah ini disetarakan dengan 13 juta jiwa yang terselamatkan dari ancaman narkotika. (RMS/RN, KIP Setwapres).