Reformasi Birokrasi

Memimpin Rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional

Kantor Wakil Presiden. Tujuan Reformasi Birokrasi (RB) adalah bagaimana sistem pemerintahan dapat diselenggarakan dengan baik dan efisien. Walaupun pemerintahan telah berganti, pelaksanaan RB ini tetap harus berjalan. Undang-undang untuk mendukung terlaksananya RB ini juga telah dibuat, seperti UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Memang, kata Wapres, ada output yang dihasilkan dari RB ini, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi. “Kita perlu melakukan brainstorming, apa yang telah dicapai, apa yang ingin dicapai, apa yang perlu diperbaiki, lalu instrumen apa yang akan digunakan?” papar Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla ketika membuka rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) di Kantor Wakil Presiden, Kamis 9 Juli 2015.

Wapres yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) menambahkan, belanja anggaran pegawai tinggi sekali, tetapi kinerja pegawai belum efektif. Wacana e-government dan e–procurement juga belum berjalan maksimal. Sebenarnya, kata Wapres, masalah RB ini adalah masalah yang sudah lama dibicarakan. “Inti pokonya bagaimana birokrasi kita yang besar ini dapat efisien, dapat berinovasi, dapat bergerak untuk memajukan ini,” ucap Wapres.

Rapat KPRBN tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, Menko bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy, Menko bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, dan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan.

Berbagai kemajuan dan permasalahan dalam pelaksanaan RB dibahas dalam rapat itu, mulai dari struktur organisasi, sistem rekrutmen pegawai, belum optimalnya kinerja pegawai, lelang jabatan, sistem reward and punishment, kultur birokrasi, inovasi yang dilaksanakan hingga banyaknya lembaga ad hoc yang ada.

Menteri PAN dan RB melaporkan bahwa hasil yang telah dicapai beberapa kementerian adalah adanya perbaikan struktur, yakni dengan menyederhanakan struktur organisasi dan unit eselon I yang memiliki fungsi yang sama telah dilebur menjadi satu. Terkait dengan akar masalah yang menyebabkan RB tidak berjalan dengan baik, karena masih adanya korupsi dan penyalahgunaan wewenang, undang-undang yang tumpang tindih, serta struktur organisasi yang belum proporsional. “Perlu dilakukan penguatan pengawasan. Di samping itu lelang jabatan juga dilakukan terbuka,” kata Yuddy.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyoroti tentang kultur birokrasi. Saat ini, walaupun remunerasi telah dinaikkan tapi pelayanan publik masih business as usual. Di persidangan misalnya, orang harus menunggu 4 sampai 5 jam sebelum perkara disidangkan. Untuk itu, di Kemenkumham, Yasonna telah mengkampanyekan ‘Gerakan Ayo Kerja, Kami PASTI (professional, akuntabel, sinergis, transparan, dan inovatif)! “Kultur kita harus dirubah, direformasi,” seru Yasona.

Wapres menyadari bahwa permasalahan RB ini, tidak hanya terjadi di kementerian atau lembaga (K/L) di pusat pemerintahan, tetapi juga di daerah-daerah. Wapres melihat, salah satu permasalahan adalah penempatan pegawai di daerah belum proporsional. Karena keterbatasan aparat, orang-orang direkrut unuk menempati jabatan yang kosong, padahal tidak berkompeten. Wapres berharap profesionalisme pegawai dapat mendukung otonomi ini. “Jangan birokrasi itu asal ditempatkan saja,” tegas Wapres.

Peraturan harus dukung pembangunan

Menurut Wapres, masalah yang dihadapi dalam birokrasi ini, tak lepas dari peraturan-peraturan yang mengikat. Saat ini pejabat enggan mengambil keputusan dengan cepat karena ada kekhawatiran apabila terjadi salah administrasi atau prosedur akan mengakibatkan mereka di penjara.

Wapres menceritakan bahwa dirinya menjadi saksi untuk mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance. Yance d‎idakwa melakukan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektar untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu. “Saya memberikan kesaksian karena apa yang dilakukan, sesuai dengan perintah,” kata Wapres.

Untuk itu Wapres berharap semua komponen hukum, harus memiliki persamaan persepsi bahwa penegakan hukum harus melihat konteks pembangunan. “Banyak orang dihukum bukan karena kesalahan pribadi, tetapi karena kesalahan administrasi,” kata Wapres.

Agenda Rapat Reformasi Birokrasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan (Kepres) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN) periode tahun 2015-2019. Kepres ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang menetapkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi perlu dilakukan secara berkesinambungan.

Adapun susuan KPRBN adalah:
Ketua: Wakil Presiden
Sekretaris: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Anggota:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman;
5. Menteri Dalam Negeri;
6. Kepala Staf Kepresidenan. (Siti Khodijah)

****