Sorong, wapresri.go.id – Menutup rangkaian agenda kunjungan kerjanya di tanah Papua, pagi ini Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin meluncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dan Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP) di Ballroom Hotel Aston Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (07/06/2024).

Dalam sambutannya, Wapres mengatakan bahwa pembangunan Papua telah menjadi prioritas utama Pemerintah. Menurutnya, upaya ini sejalan dengan komitmen Pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang bersifat Indonesia-sentris guna mengurangi ketimpangan antarwilayah.

“Untuk itu, kebijakan dan strategi pembangunan Papua terus didorong demi menguatkan peran pemerintah daerah otonom baru dalam meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua (OAP), salah satunya melalui penguatan regulasi,” terangnya.

Lebih jauh, Wapres menegaskan bahwa sebagaimana amanah undang-undang, Pemerintah telah menyusun RIPPP Tahun 2022-2041 yang mengusung visi besar “Terwujudnya Papua Mandiri, Adil, dan Sejahtera”, dengan tiga misi utama, yaitu “Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif”.

“Hal ini penting sebagai payung hukum dan pedoman dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengendalian percepatan pembangunan di Papua,” tutur Wapres.

“Arah kebijakan pembangunan wilayah Papua ini juga telah diselaraskan ke dalam Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 dengan tema Percepatan Pembangunan Wilayah Papua menuju Papua Sehat, Cerdas, dan Produktif,” imbuhnya.

Desain dan kerangka perencanaan ini, terang Wapres, diharapkan membawa semangat, paradigma, dan terobosan baru dalam rangka mewujudkan lompatan kesejahteraan Papua dalam 20 tahun mendatang.

“Saya meyakini percepatan pembangunan Papua akan semakin terlihat dengan hadirnya Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau sering disebut dengan Badan Pengarah Papua (BPP),” urainya.

Kemudian, Wapres menambahkan bahwa keberadaan BPP berbeda dengan badan khusus Papua pada era sebelumnya, karena BPP melibatkan secara langsung perwakilan OAP dari setiap provinsi di wilayah Papua.

“Hal ini penting untuk memastikan agar OAP dapat terlibat dan berpartisipasi langsung dalam berbagai kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan Papua,” sebutnya.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) Suharso Monoarfa melaporkan bahwa Penyusunan RIPPP tahun 2022-2041 yang dikoordinasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

“Rencana induk ini disusun bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan tokoh masyarakat Papua yang merupakan perencanaan terpadu antarsektor dan daerah yang mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik. Saat ini, RIPPP tersebut telah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023,” terangnya.

Untuk mendukung perencanaan yang sinergis tersebut, urai Suharso, sebagaimana amanat Perpres No. 24 Tahun 2023, Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Sekretariat Wakil Presiden, serta Pemerintah Daerah perlu mengembangkan SIPPP.

“SIPPP merupakan platform sistem informasi terintegrasi dalam kerangka RIPPP dan turunannya berupa Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) yang akan terhubung dengan sistem informasi pembangunan lainnya dengan prinsip interoperabilitas,” ujarnya.

Untuk itu, Suharso menambahkan bahwa kegiatan Peluncuran RIPPP Tahun 2022–2041 dan SIPPP merupakan tahapan penting pembangunan Papua.

“Dengan diluncurkannya dokumen tersebut, kami dapat memperkenalkan kepada seluruh pelaku pembangunan, termasuk masyarakat luas, tentang arah pembangunan jangka panjang wilayah Papua,” pungkasnya. (RN-BPMI Setwapres)