Jakarta, wapresri.go.id – Perkawinan yang dipersiapkan secara matang memiliki kemungkinan yang lebih besar pada terciptanya keluarga yang harmonis dan bahagia. Oleh sebab itu, pemenuhan pendidikan yang optimal dan penggalakkan konseling pra nikah sangat diperlukan untuk meningkatkan kematangan pasangan yang akan melangsungkan pernikahan, agar mampu membina rumah tangga yang harmonis dan bahagia di masa depan.
“Peran pendidikan menjadi kunci untuk membangun kemampuan dan kematangan individu,” ungkap Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat memberikan Sambutan Kunci pada acara Seminar dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Meningkatkan Kualitas Anak, Pemuda, Perempuan, dan Keluarga yang diselenggarakan secara daring, Kamis (18/03/2021).
Lebih jauh, Wapres menuturkan bahwa pendidikan sangat penting khususnya bagi kaum perempuan yang rentan menjadi korban dalam permasalahan rumah tangga.
“Dalam perkawinan yang tidak sehat, kedudukan perempuan menjadi sangat lemah sehingga tidak memiliki posisi tawar dalam mengelola keluarga,” ujarnya.
Salah satu akibatnya, menurut Wapres, perempuan menjadi tidak memiliki kesempatan terbaik untuk menyediakan gizi bagi keluarga dan anak-anaknya.
“Dalam contoh yang ekstrem, pengeluaran keluarga justru lebih banyak dihabiskan untuk rokok, ketimbang untuk membeli makanan bergizi ataupun membiayai pendidikan,” sesalnya.
Untuk itulah, kata Wapres, pendidikan yang optimal khususnya untuk perempuan sangat penting agar posisi tawarnya dalam rumah tangga meningkat, sehingga mampu mengambil keputusan-keputusan terbaik untuk keluarganya.
“Khusus untuk kaum perempuan, pendidikan yang baik akan memberikan kemampuan dan posisi tawar yang lebih besar dalam rumah tangga,” tegasnya.
Selain pendidikan, menurut Wapres, berbagai kelas konseling juga penting bagi pasangan yang hendak membangun mahligai rumah tangga.
“Dalam konteks ini perlu digalakkan lagi adanya semacam kelas konseling pra nikah,” ungkapnya.
Dalam konseling tersebut, kata Wapres, perlu diajarkan hal-hal paling krusial dalam perkawinan, seperti tujuan perkawinan, hak dan kewajiban serta cara untuk saling memahami pasangan masing-masing, seluk-beluk kesehatan reproduksi dan persalinan, kesehatan ibu hamil dan anak, dan sebagainya.
“Bahkan apabila diperlukan, dibuat aturan bagi calon pasangan perkawinan harus lulus kelas konseling pra nikah,” tegasnya.
Konseling pra nikah juga menjadi sangat penting, sambung Wapres terutama setelah adanya temuan semakin tingginya kasus perceraian. Menurutnya, berdasarkan data dari Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung, penyebab perceraian yang paling besar adalah karena faktor tidak harmonis, lalu diikuti karena tidak bertanggung jawab, kemudian karena faktor ekonomi, adanya pihak ketiga, dan seterusnya.
“Dari semua kasus perceraian yang masuk di Badilag, terbesarnya merupakan kasus gugat cerai dari pihak perempuan, yaitu sebesar 70%,” ujarnya.
Data-data ini, kata Wapres, menggambarkan bahwa pengetahuan yang memadai calon pasangan perkawinan menjadi hal yang sangat mendasar.
“Sehingga kebijakan yang diambil untuk meminimalkan kasus perceraian yang begitu tinggi, harus mengarah pada faktor hulu, yaitu kesiapan mental dan pengetahuan calon mempelai untuk membangun sebuah keluarga,” paparnya.
Terakhir, Wapres menekankan pentingnya pasangan yang akan menikah untuk mendalami pengetahuan tentang kesehatan ibu hamil dan anaknya, khususnya guna mencegah kasus stunting.
“Pemerintah memberi perhatian ekstra pada kasus stunting di negeri ini yang masih menunjukkan angka statistik tinggi, yaitu 27 persen. Artinya dari tiap sepuluh anak, tiga di antaranya menderita stunting,” ungkapnya.
Pencegahan stunting, imbuh Wapres, erat terkait dengan kesehatan ibu dan balita, yang di kemudian hari sangat berpengaruh pada masa depan bangsa ini.
“Upaya untuk menghasilkan generasi cerdas dan kuat tidak akan tercapai bila kita gagal menurunkan angka stunting yang masih tinggi,” pungkasnya. (EP-BPMI Setwapres)