Situbondo, wapresri.go.id – Usai meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin melakukan ziarah dan doa bersama di makam Pahlawan Nasional KHR. As’ad Syamsul Arifin, di Jalan KHR. Syamsul Arifin, Sukorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis (21/10/2021).

Wapres yang didampingi oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa disambut oleh Ketua Umum Takmir Pesantren Lora Fathey.

Acara dilanjutkan dengan doa bersama dan silaturahmi intern di area makan KHR. As’ad Syamsul Arifin.

Sebagai Informasi, KHR. As’ad Syamsul Arifin adalah pengasuh ke-2 pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah di Situbondo. Ia juga merupakan ulama besar sekaligus tokoh dari Nahdlatul Ulama (NU) dengan jabatan terakhir sebagai Dewan Penasihat (Musytasar) Pengurus Besar NU hingga akhir hayatnya.

Di Pesantren ini, tahun 1984, terjadi momentum bersejarah, ketika Muktamar NU memutuskan kembali ke khittah 1926 dan pertama kali meneguhkan Pancasila sebagai asas tunggal organisasi, yang sejalan dengan ajaran Islam, serta NKRI sebagai bentuk final model negara oleh muslim Indonesia

Semasa hidupnya, KHR. As’ad Syamsul Arifin aktif dalam dakwah dan dunia pendidikan. Di bawah kepemimpinan beliau, Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah berkembang semakin pesat, dengan bertambahnya santri hingga mencapai ribuan. Kemudian, lembaga pendidikan dari pesantren ini juga semakin diperluas, tanpa meninggalkan sistem lama yang menunjukkan ciri khas pesantren. Pesantren tersebut mendirikan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Ma’had Aly (pesantren tinggi) pertama di Indonesia. Selain itu, didirikan juga sekolah umum seperti SMP, SMA, dan SMEA dan Universitas.

Di sisi pemerintahan, Kiai As’ad juga aktif dalam memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik untuk mencapai, merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan bangsa.

KHR. As’ad Syamsul Arifin diangkat menjadi pahlawan nasional oleh Presiden Joko Widodo pada 9 November 2016, sesuai Keputusan Presiden Nomor 90/TK/Tahun 2016 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. (NN, BPMI – Setwapres)