Pontianak, wapresri.go.id – Belum lama ini, lima jemaah umrah asal Indonesia dikabarkan tidak bisa pulang ke tanah air. Mereka ditangkap secara sepihak oleh aparat keamanan Arab Saudi ketika duduk-duduk di pinggir jalan. Akibat dituduh melanggar hukum yang berlaku, kelimanya dipenjarakan di Arab Saudi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menyatakan bahwa pemerintah melalui Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah sudah memberikan bantuan advokasi.

“Saya terima kasih pada KJRI yang terus memandu, membantu mereka yang menjadi [terkena kasus hukum] apa ya, sehingga tidak bisa kembali karena ada persoalan,” tuturnya dalam keterangan pers usai menyaksikan Pengukuhan Komite Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Kalimantan Kalimantan Barat (Kalbar), di Kantor Gubernur Kalbar, Jalan Jend. Ahmad Yani, Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Rabu (27/03/2024).

Lebih jauh, Wapres mengingatkan pentingnya jemaah umrah memahami aturan atau hukum yang berlaku di Arab Saudi supaya tidak terjerat kasus saat beribadah di tanah suci.

Untuk itu, Wapres pun meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Dalam hal ini, Kemenag dapat berkolaborasi dengan asosiasi penyelenggara umrah ataupun kalangan travel.

“Karena itu, Kementerian Agama saya minta supaya mengedukasi masyarakat yang umrah melalui kerja sama asosiasi umrah atau travel,” pintanya.

Dalam keterangan pers ini, Wapres didampingi oleh Pj. Gubernur Kalbar Harisson, Plt. Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Taufik Hidayat, dan Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi. (RR/SK-BPMI Setwapres)