Sekretariat Wakil Presiden mempunyai tugas :


Menyelenggarakan analisis kebijakan dan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.


Sekretariat Wakil Presiden menyelenggarakan fungsi:


  1. Pemberian analisis kebijakan, dukungan data, dan informasi di bidang perekonomian, pariwisata, transformasi digital, peningkatan kesejahteraan dan pembangunan sumber daya manusia, pemerintahan, dan pemerataan pembangunan kepada Wakil Presiden;
  2. Pelayanan kerumahtanggaan Wakil Presiden dan/atau Istri/ Suami Wakil Presiden;
  3. Pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden di dalam maupun di luar negeri;
  4. Koordinasi kegiatan pers dan media, pelayanan informasi dan dokumentasi kegiatan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
  5. Koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
  6. Pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil Presiden;
  7. Pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Wakil presiden dan Ajudan Istri/Suami Wakil Presiden;
  8. Koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Wakil presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Presiden dan Menteri.