Tugas & Fungsi
Tugas Wakil Presiden
- Membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan dan mengambil keputusan penting.
- Menggantikan Presiden jika berhalangan tetap atau sementara, sesuai Pasal 8 UUD 1945.
- Menjalankan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden, seperti memimpin rapat atau pertemuan pemerintahan.
- Mengawasi dan mengevaluasi kebijakan pemerintah, terutama dalam bidang yang menjadi tanggung jawabnya.
- Menjadi penghubung dengan lembaga negara lain, seperti DPR, MPR, dan lembaga yudikatif.
Fungsi Wakil Presiden
- Sebagai pendamping Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan.
- Sebagai pengambil kebijakan strategis, terutama jika mendapat mandat khusus dari Presiden.
- Sebagai penengah dalam pemerintahan, membantu menyelesaikan konflik internal atau eksternal.
- Sebagai simbol stabilitas politik, karena posisinya menjamin kelangsungan pemerintahan jika Presiden tidak dapat menjalankan tugasnya.
Wewenang Wakil Presiden
- Membantu Presiden dalam Menjalankan Pemerintahan
- Menggantikan Presiden Jika Berhalangan
- Melaksanakan Tugas yang Diberikan oleh Presiden
- Membantu dalam Koordinasi Lembaga Pemerintah
- Menghadiri dan Mewakili Presiden dalam Acara Resmi
Sekretariat Wakil Presiden mempunyai tugas :
Menyelenggarakan analisis kebijakan dan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Sekretariat Wakil Presiden menyelenggarakan fungsi:
- Pemberian analisis kebijakan, dukungan data, dan informasi di bidang perekonomian, pariwisata, transformasi digital, peningkatan kesejahteraan dan pembangunan sumber daya manusia, pemerintahan, dan pemerataan pembangunan kepada Wakil Presiden;
- Pelayanan kerumahtanggaan Wakil Presiden dan/atau Istri/ Suami Wakil Presiden;
- Pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden di dalam maupun di luar negeri;
- Koordinasi kegiatan pers dan media, pelayanan informasi dan dokumentasi kegiatan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
- Koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
- Pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil Presiden;
- Pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Wakil presiden dan Ajudan Istri/Suami Wakil Presiden;
- Koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Wakil presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Presiden dan Menteri.
Artikel Terkait:









