Nunukan, wapresri.go.id – Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri).

Meskipun demikian, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan, proses pendidikan di Ponpes Al-Zaytun harus tetap berjalan.

“Walaupun bahwa Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka, pesantrennya Al-Zaytun tetap berjalan dan harus difasilitasi oleh pemerintah,” tegas Wapres dalam keterangan pers usai meresmikan peletakan batu pertama Rusun Ponpes As’adiyah Sebatik, di Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (03/08/2023).

Menurut Wapres, para santri di pesantren tersebut perlu diberikan bimbingan agar tidak memiliki pemikiran atau ideologi yang menyimpang.

“Dibimbing ya, diarahkan supaya tidak ada hal-hal yang nanti bisa [mendatangkan] pikiran-pikiran yang dianggap tidak benar atau menyimpang itu tidak berpengaruh pada santri,” sebutnya.

Adapun proses hukum terhadap Panji Gumilang, Wapres telah menyerahkannya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

“Saya kira memang saya sudah serahkan Pak Mahfud ya untuk menindaklanjuti dan sudah diproses,” ucapnya.

Hadir mendampingi Wapres dalam keterangan pers ini, Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, Pimpinan Ponpes As’adiyah Sebatik H. Ali Karim, dan Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi. (RR/SK-BPMI, Setwapres)