Jakarta, wapresri.go.id – Sebagai warga negara taat pajak, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin hari ini, Jumat (22/03/2024), turut menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 melalui e-filling.

Tidak seperti biasanya, kali ini Wapres menyerahkan SPT Tahunan bersama Presiden Joko Widodo dan para Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta.

Kompak mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Presiden dan Wapres mengisi e-filling menggunakan laptop di meja yang telah disiapkan, dan didampingi langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Saat menyampaikan SPT Tahunan tahun lalu, Wapres menyampaikan bahwa selain sebagai kewajiban, lapor pajak juga merupakan tanggung jawab khususnya bagi aparatur negara dan pejabat publik.

“Wakil Presiden tentu bukan pengecualian. Oleh sebab itu, pada hari ini saya telah melaporkan SPT tahunan saya melalui e-filling,” ungkap Wapres di kediaman resminya, pada Selasa (14/03/2023).

Di sisi lain, Wapres menekankan bahwa implementasi penggunaan dana pajak juga harus diiringi dengan transparansi untuk membangun kepercayaan masyarakat.

“Implementasi dan transparansi dalam penggunaannya adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap amanah yang diemban pemerintah, dalam sektor keuangan dan pembangunan negara,” tegasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 jatuh pada 31 Maret 2024.

Dengan demikian, para wajib pajak masih memiliki waktu hingga sembilan hari ke depan untuk menyampaikan SPT Tahunannya. (EP-BPMI Setwapres)