ASN

Rakornas Kepegawaian 2015

Jakarta. Baik buruknya suatu negara, bukan hanya bergantung pada kepemimpinan dan kebijakan yang dipilih, tetapi juga sangat tergantung pada pelaksanaan dan implementasi dari kebijakan yang diputuskan. Pernyataan ini disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla saat meresmikan acara Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian Tahun 2015 dengan tema “Reformasi Birokrasi Menuju Aparatur Sipil Negara (ASN) Yang Profesional dan Berdaya Saing Global”, di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, pada Rabu pagi, 10 Juni 2015.

Pada kesempatan tersebut Wapres mengatakan bahwa sebaik apapun kebijakan yang timbul, berapapun banyaknya Undang-Undang yang dilaksanakan, berapapun PP yang diterbitkan, berapapun Keputusan Menteri, Keputusan Bupati yang dibuat, pada akhirnya sangat bergantung pada pelaksanaannya. “Karenanya peran pegawai sangat penting,” ucap Wapres.

Setap kebijakan negara, kata Wapres, harus jelas tujuannya, sehingga kebijakan yang diambil pemerintah bersama DPR, baik dalam bentuk Undang-Undang, anggaran, dan aturan-aturan lainya menjadi jelas arahnya. “Nah dalam hal tersebut jelas bahwa pelaksanaanya harus seuai dengan ketentuan itu dan dengan mengacu pada aturan yang ada,” kata Wapres.

Pada pemerintahan sentralistik, ujar Wapres, semuanya turun dari atas, dan pelaksanaanya ke bawah mengalir dengan baik. Setelah kita reformasi, lahirlah otonomi daerah, maka kepegawaian pun berubah. “Ada pegawai pusat, ada pegawai daerah, tentunya yang melaksanakan kebijakan-kebijakan otonomi yang bersangkutan,” ucap Wapres.

Dengan kebijakan seperti itu akan banyak kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan kondisi daerah, walaupun semuanya berstandar nasional. Lebih jauh Wapres menjelaskan bahwa itulah yang mempersatukan kita. “Bahwa anda semua adalah pegawai negeri sipil yang harus mempunyai standar-standar nasional, namun bertindak sesuai dengan kondisi daerah.” ungkap Wapres.

Wapres menyampaikan bahwa salah satu fungsi PNS, di samping melaksanakan kebijakan, adalah juga memperkokoh kesatuan bangsa, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Oleh karenanya, sekat-sekat pegawai antara pegawai kabupaten, pegawai provinsi, pegawai nasional, harus dihilangkan. Bahkan ditegaskan Wapres, bahwa dalam kebijakan yang baru, aparatur sipil itu tetaplah menjadi satu dalam kelompok. “Artinya mempunyai suatu tujuan,mempunyai suatu prinsip, dan mempunyai suatu standar, standar kemampuan yang harus ditegakkan oleh kita semuanya,” kata Wapres.

Wapres juga menyatakan bahwa kemajuan dapat dicapai dengan inovasi, karena itulah kita melaksanakan otonomi. Semua daerah mempunyai inovasi sesuai dengan kemampuan daerahnya. Seandainya suatu daerah merupakan kawasan pertanian, tentu inovasi yang diinginkan adalah bagaimana meningkatkan pertanian yang efisien.

Kalau daerahnya daerah maritim, kepulauan, tentu inovasi yang dijalankan untuk meningkatkan perikanan. Jika daerahnya merupakan kawasan padat penduduk, maka keberadaan industri di situ sangat penting. “Pegawai negerilah yang melaksanakan, memfasilitasi dan melayani kepentingan masyarakat untuk mencapai hal tersebut,” ujar Wapres.

Jadi jelaslah bahwa sisi kebijakan dilaksakanan oleh pimpinan negara, pemerintah dan pimpinan daerah, dan sisi implementasi dan pelaksanaan ditentukan atau dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada akhir sambutannya Wapres berharap adanya peningkatan pelayanan, peningkatan kemampuan pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh semua PNS, demi kemajuan bangsa ini.

Selain memberikan sambutan, pada kesempatan tersebut, Wapres juga menyerahkan penghargaan BKN Award, untuk kategori “Pengelola Kepegawaian Terbaik”, kepada para pemenang, antara lain ;

a. Tingkat Kementerian/Lembaga

1. Kementererian Energi Sumber Daya Mineral;
2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3. Badan Intelijen Negara.

b. Tingkat Provinsi :

1. Provinsi Kalimantan Timur;
2. Provinsi Jawa Barat;
3. Provinsi Sulawesi Selatan.

c. Tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota :

1. Kabupaten Sleman;
2. Kabupaten Wajo;
3. Kota Padang

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meyamakan persepsi seluruh pejabat pengelola kepegawaian di Instansi pusat maupun daerah untuk implementasi Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lebih lanjut Bima mengatakan bahwa Rakornas Kepegawaian ini merupakan momen emas guna meningkatkan kerjasama dan koordinasi antara BKN dengan BKD dan Unit Kepegawaian seluruh Kementerian/Lembaga di Indonesia. Hadir dalam acara tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, serta Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Sofian Effendy. (Tri Handayani)

****