Jakarta, wapresri.go.id – Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi, memberikan keterangan pers terkait rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia (TNI/Polri) serta pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) untuk menunaikan zakat penghasilan dan jasa, Kamis (22/04/2021).

Dalam keterangan pers tersebut, Masduki menyampaikan bahwa Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin meminta agar tim pengkaji rencana penerbitan Perpres dapat menyelesaikan evaluasinya dengan baik sehingga hasilnya dapat segera disosialisasikan ke masyarakat.

“Wapres meminta agar tim segera menyelesaikan dan mudah-mudahan itu sudah selesai dan diharapkan teman-teman segera bisa mendapatkan informasi mengenai itu,” ungkap Masduki di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut Masduki menjelaskan, adapun isi kajian yang sedang didiskusikan saat ini adalah mengenai wajib atau tidaknya bagi ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD untuk menunaikan zakat penghasilan dan jasa.

“Saya kira kajiannya sudah bersifat final dan diharapkan mudah-mudahan segera dikeluarkan hasilnya, yang intinya sebenarnya adalah apakah memang ASN itu wajib mengeluarkan zakat lewat BAZNAS ataukah tidak wajib, dalam artian sebenarnya kesukarelaan saja,” tuturnya.

Terkait anggota tim pengkaji, Masduki menjelaskan bahwa tim yang telah dibentuk beranggotakan perwakilan-perwakilan dari masing-masing instansi terkait.

“Wakil Presiden dalam hal ini menegaskan bahwa hal itu sudah ada tim. Sudah ada tim yang dibentuk dari beberapa kementerian antara lain adalah menteri yang membidangi ASN tentu saja, dan beberapa menteri,” pungkas Masduki.

Sebagaimana dikutip dari situs resmi BAZNAS, permohonan untuk penerbitan rencana Perpres ini merupakan salah satu resolusi yang dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Nasional Zakat 2021 yang diadakan pada 4 – 6 April 2021. Adapun bunyi resolusi dimaksud adalah “Dalam rangka menciptakan sikap saling tolong menolong, kegotongroyongan, terutama dalam pengentasan kemiskinan, makan dimohon kepada Presiden RI untuk mengeluarkan Peraturan Presiden tentang kewajiban ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN/BUMD untuk menunaikan zakat penghasilan dan jasa”. Oleh sebab itu, Kementerian Agama dan BAZNAS mendukung direalisasikannya Perpres ini.

“Pada prinsipnya kami di Kementerian Agama, pasti bersama-sama BAZNAS mendorong Perpres Zakat ASN ini segera diwujudkan. Kita sedang menyelesaikan draf Perpresnya, tapi tentu butuh waktu, terutama penyesuaian pasal per pasalnya, maupun hal-hal subsstantif yang harus diselesaikan,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasiolal Zakat 2021, Senin (5/04/2021). (NN, BPMI-Setwapres)