Yogyakarta, 24 Oktober 2022.
Sebagai penjabaran dari UU Otsus Papua yang baru (UU 2/2021), pada tanggal 21 Oktober 2022 Pemerintah telah membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (disebut BPP) melalui Perpres No 121/2022.
Dengan Perpres baru, Wakil Presiden ditetapkan sebagai Ketua Badan Pengarah.
Anggotanya, Mendagri, Men PPN/Ka Bappenas dan Menkeu, serta 1 wakil masyarakat dari setiap Provinsi di Papua.
Wapres akan memperkuat sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi dalam mempercepat pembangunan Papua dan konsolidasi pelaksanaan Otsus Papua.
Dengan kehadiran BPP ini, Wapres akan memberikan prioritas dalam penyiapan fondasi terhadap kebijakan pembangunan yang komprehensif untuk Papua tahun 2022-2041. Arah baru melalui Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 20 tahun ini menjadi pedoman penting bagi pembangunan nasional.
Selain itu, untuk jangka pendek, Wapres akan memberikan perhatian terhadap penyiapan quick wins kegiatan di 2023-2024 dalam payung Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua.
Demikian pula, Wapres akan memperkuat konsolidasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua, baik pada aspek kebudayaan, politik, keuangan daerah maupun pemekaran provinsi Papua.
Bagi Wapres, akan melakukan kombinasi pendekatan kultural dan pendekatan teknokratis dalam satu tarikan napas dan langkah.
Akhirnya, kehadiran Badan Khusus ini sebagai wujud penegasan keberpihakan Negara untuk saudara-saudara Papua.
Stafsus Wapres, Masduki Baidhowi