Manado, wapresri.go.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga PT Timah saat ini masih dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Timah yang berpotensi merugikan negara hingga sebesar Rp271 triliun.

“Mengenai masalah timah, saya kira ini memang kita prihatin, ya. Karena itu, saya minta [kasus ini] terus diusut dan dikembalikan supaya uang yang diambil secara tidak sah dikembalikan kepada pemerintah agar dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin dalam keterangan pers usai menyaksikan pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di Hotel Four Points by Sheraton Manado, Jl. Piere Tendean, Kec. Sario, Kota Manado, Sulut, Kamis (04/04/2024).

Wapres juga mengimbau agar perusahaan tambang lain yang berpotensi melakukan kecurangan serupa dapat lebih diawasi.

“Kalau memang ada yang terjadi itu, supaya juga diproses secara hukum,” tegasnya.

“[Perusahaan] yang belum, supaya dijaga agar jangan sampai yang terjadi di timah itu juga mengalir atau ikut terkena pada tambang- tambang yang lain,” imbau Wapres.

Sebagai informasi, PT Timah awalnya terseret kasus korupsi setelah Kejagung menetapkan lima orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015 s.d 2022. Salah satunya adalah eks Direktur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Mochtar diduga telah mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelahnya, ia bersama tersangka lainnya menghimpun dana dari para penambang liar dan mengelola dana korupsi tersebut, salah satunya dengan mendirikan Perusahaan boneka dan melakukan pencucian uang melalui pemberi Corporate Social Responsibility (CSR).

Pada keterangan pers ini, Wapres didampingi oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Plt. Direktur Eksekutif KNEKS Taufik Hidayat, serta Staf Khsusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi. (DMA/AS, BPMI Setwapres)