Auckland, wapresri.go.id – Industri halal bukan merupakan hal yang baru di Selandia Baru. Sejak 2010, Pemerintah Selandia Baru telah mengeluarkan regulasi yang mendukung keterlibatan pemerintah mereka dalam proses sertifikasi halal. Hampir seluruh produk daging, susu, dan produk turunan susu yang disiapkan untuk diekspor oleh Selandia Baru ke berbagai negara muslim telah tersertifikasi halal. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk memperluas pasar industri halal, dan menjadikan Indonesia sebagai produsen halal dunia.
“Karena Indonesia itu juga, selain dikonsumsi oleh Indonesia berupa susu, keju, kemudian juga daging, tapi Indonesia juga menggunakan produk-produk susu, keju, itu untuk bahan baku daripada produksi halal di Indonesia, kemudian juga untuk diekspor. Jadi bahan baku dalam rangka menjadikan Indonesia sebagai pusat produk halal di dunia,” ungkap Wapres dalam keterangan persnya usai menghadiri Business Forum with Halal Industry, di Hotel Cordis, Auckland, Selandia Baru, Jumat (01/03/2024).
Wapres lantas menuturkan, usai pertemuannya dengan para pebisnis di industri halal serta para pemilik badan sertifikasi halal hari ini, ia berharap akan ada tindak lanjut antara pengusaha Selandia Baru dengan pengusaha di Indonesia terkait peningkatan kemitraan untuk menaikkan neraca perdagangan dari dan ke kedua negara.
“Kerja sama itu nanti adalah dengan para pengusaha kita, artinya B to B (business to business). Itu nanti akan difasilitasi lebih jauh,” lanjutnya.
Sebelumnya, di hadapan para pengusaha yang hadir, Wapres meyakini bahwa industri halal global akan terus berkembang.
“Ekonomi halal saya yakini akan terus berkembang, karena penerapan dan prinsip halal tidak hanya dibatasi oleh kaidah agama, tetapi juga mencakup standar kesehatan, kebersihan, dan keselamatan yang tinggi,” ujar Wapres optimis.
“Dan seperti kita ketahui bahwa produk halal yang kita impor sebagai bahan konsumsi ataupun bahan baku industri, itu harus memperoleh pengakuan dulu dari Indonesia,” lanjutnya.
Lebih jauh Wapres menekankan, proses sertifikasi halal di Selandia Baru harus memperoleh pengakuan dari Indonesia, dalam hal ini melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Jadi BPJPH ini harus mengendorse dulu. Sebelum kepada BPJPH, Majelis Ulama [Indonesia]. Walaupun ada BPJPH tapi standar halalnya harus dari Majelis Ulama [Indonesia],” tegasnya.
Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh perwakilan Asosiasi Industri Daging Selandia Baru.
“Peran dengan BPJPH sangat penting sehingga kita bisa memperkuat [suplai] industri halal di Indonesia,” ujar CEO Meat Industry Association of New Zealand Sirma Karapeeva.
Ia bahkan menekankan bahwa industri daging di Selandia Baru mendatangkan pekerja dari Indonesia untuk memastikan proses penyembelihan sesuai dengan syariat Islam yang diterima di Indonesia.
“Kita telah memiliki kerja sama untuk mendatangkan pekerja dari Indonesia untuk penyembelihan tersebut,” ungkap Karapeeva.
Hadir dalam acara ini, para pelaku industri halal Selandia Baru yang diwakili oleh 4 organisasi terkait, yaitu Asosiasi Eksportir Daging Selandia Baru, Asosiasi Produk Susu dan Susu Selandia Baru, New Zealand Islamic Development Trust, serta Federation of Islamic Association of New Zealand.
Sementara, Wapres didampingi oleh Duta Besar RI untuk Selandia Baru Fientje Maritje S, Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Dirjen Aspasaf Kementerian Luar Negeri RI Abdul Kadir Jailani, Deputi Bidang Administrasi Setwapres Sapto Hardjono Wahdjoe Sedjati, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi Mohammad Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, serta Tim Ahli Wapres Johan Tedja Surya, Iggi Haruman Achsien, dan Farhat Brachma. (DMA/SK-BPMI, Setwapres)