Jakarta, wapresri.go.id – Dalam beberapa hari terakhir publik dikejutkan dengan adanya penangkapan tiga terduga teroris yang disinyalir menjadi anggota Jamaah Islamiyah (JI) oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Ketiganya yakni Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Okbah, Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Ahmad Zain An Najah, dan Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Nusantara Esa Anung Al Hamad.

Menanggapi adanya salah seorang anggota MUI Pusat aktif yang turut ditangkap dalam penangkapan tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin yang merupakan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat menyatakan tetap mendukung segala proses hukum terhadap siapapun yang terlibat jaringan radikalisme dan terorisme yang membahayakan negara.

“Wapres mendukung langkah-langkah itu,” tegas Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, dalam keterangan persnya, Jum’at (19/11/2021).

Lebih lanjut Masduki menuturkan, bahwa Wapres mengapresiasi langkah-langkah Densus 88 yang teliti melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terkait jaringan radikalisme dan terorisme dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Apakah itu di MUI (atau) lembaga yang lain, dan (bahkan) lembaga pemerintahan (untuk) melakukan penyelidikan terhadap sel-sel radikalisme dan terorisme yang membahayakan negara ke depan,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Masduki, Wapres meminta agar upaya pencegahan dan penanganan radikalisme serta terorisme harus terus dilakukan.

“Lanjutkan di tempat-tempat lain, jangan kendor karena kenyataannya kalau itu berada di berbagai tempat, laksanakan secara tegas tindakan-tindakan (tersebut) supaya negeri ini aman,” tegasnya.

Namun demikian, terhadap adanya tuntutan pihak tertentu agar MUI dibubarkan karena kasus ini, Wapres menilai bahwa hal tersebut tidak relevan.

“Cuma terkait tuntutan terhadap pembubaran MUI saya kira kurang relevan. Kalau ada oknum di lembaga pemerintah lain apakah lantas lembaganya dibubarkan? Itu oknum yang melakukan pelanggaran lebih terkait pribadinya. Diselidiki jaringan-jaringannya sampai tuntas,” terang Masduki.

Ia pun mencontohkan apabila ada oknum TNI atau Polri terlibat suatu tindak pidana maka tidak bisa institusinya lantas dengan mudahnya dibubarkan. Demikian halnya dengan apa yang terjadi pada kasus di MUI saat ini.

“Tidak bisa MUI dibubarkan karena ada satu oknum yang terlibat yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan MUI,” imbuhnya.

Lebih jauh, Masduki juga menjelaskan bahwa MUI terdiri dari berbagai aliran kelompok Ormas. Namun, mungkin saja dalam pendataannya kurang lengkap.

“Ketika terjadi seperti itu silahkan pihak keamanan melakukan proses hukum dengan baik,” ujar Masduki.

Oleh karena itu, Masduki menuturkan, Wapres berpesan agar MUI ke depan lebih berhati-hati dalam melakukan perekrutan pengurus.

“Selama ini, MUI menerima kepengurusan tentu saja meminta kadernya yang terbaik siapa yang dijadikan pengurus. Data pribadinya diminta juga. Saya kira dengan kejadian seperti ini, Wapres meminta MUI lebih hati-hati lagi dalam pendataan ke depan,” pungkasnya. (EP/NN, BPMI – Setwapres)