Jakarta, wapresri.go.id – Tujuan dari pemberlakukan jaminan produk halal adalah untuk meningkatkan mutu serta memperlancar pemasaran di industri. Untuk itu, produk halal yang disertifikasi harus memiliki konsep halalan thayyiban’ (halal dan baik), sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Konsep sekarang ini kita tidak hanya memberikan sertifikasi produk halal tapi harapannya lebih maju yaitu halalan thayyiban, yaitu halal dan baik, sebagai amanat dari pelaksanaan undang-undang dan peraturan pemerintahnya,” tegas Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal bagi Produk yang Wajib Bersertifikat Halal, di Istana Wapres, Jalan Merdeka Utara No.15, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Maka dengan halalan thayyiban’ tersebut kita harus yakin betul bahwa itu halal dan baik tidak membahayakan, karena bisa saja halal tapi bahannya berbahaya untuk masyarakat, lanjutnya.

Wapres pun mengimbau, konsep sertifikasi tersebut selain halalan thayyiban juga harus efisien, terutama dari segi pembiayaan.

“Jadi satu kali konsep akan menghasilkan dua sertifikat, konsep two in one tersebut tentu harus efisien, termasuk dalam pembiayaan, tingginya biaya sertifikasi bagi perusahaan besar tidak akan menimbulkan masalah, namun bila itu berlaku bagi UKM akan menimbulkan masalah,” terang Wapres.

“Karena itu UKM perlu dibantu penyelesaiannya, UKM harus diberikan biaya yang rendah, apalagi umumnya UKM orang-orang kecil di daerah,” tambahnya.

Wapres kemudian berpesan bahwa dalam pelaksanaan sistem tersebut harus bekerjasama dengan pihak-pihak terkait. Dalam hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai pelaksana teknisnya akan bekerjasama dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) karena BPPOM juga melaksanakan undang-undang mengenai pengawasan obat dan makanan.

“Sehingga yang perlu diperhatikan adalah, disatukan pelaksanaannya, pembayaran biayanya satu kali, dan BPOM merupakan instansi yang mempunyai laboratorium diseluruh Indonesia akan memudahkan dalam pelaksanaan dan pengawasannya,” pesan Wapres.

Mengingat UU JPH akan segera diberlakukan, Wapres menekankan agar ada sinkronisasi dalam pelaksanaannya, sehingga peraturan tersebut dapat dipahami oleh semua lapisan masyarakat. Bahkan ia meminta Perguruan Tinggi Negeri turut mensosialisasikannya.

“Besok mulai berlaku [Undang-Undang] Jaminan Produk Halal, jangan sampai masyarakat menganggap diberlakukan secara tiba-tiba sehingga perlu sinkronisasi semuanya, pemberlakukan jaminan produk halal dilalukan secara bertahap, butuh waktu untuk 5 tahun dalam implementasinya karena itu sistem harus benar-benar dipahami,” pinta Wapres.

Mengakhiri sambutannya, Wapres menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak atas kerjasamanya.

“Semoga kedepan dapat bekerja dengan baik untuk semua,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim menyampaikan bahwa pemberlakukan jaminan produk halal tersebut mulai tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024, dilakukan secara bertahap, tahap pertama akan diberlakukan pada produk makanan dan minuman.

Lebih lanjut Lukman menyampaikan bahwa BPJPH sebagai pelaksana teknis tidak dapat bekerja sendiri sehingga perlu kerjasama dan sinergitas dengan berbagai pihak untuk menyelenggarakan jaminan produk halal tersebut dengan baik.

Sebelumnya telah dilaksanakan penandatangan nota kesepahaman tentang Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal bagi Produk yang Wajib Bersertifikat Halal yang melibatkan sebelas pimpinan kementerian/lembaga negara terkait, yaitu Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Luar Negeri, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, Kepala BPOM, Kepala Badan Standarisasi Nasional dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia.

Hadir mendampingi Wapres Jusuf Kalla, Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar, Staf Khusus Wapres Bidang EKonomi dan Keuangan Wijayanto Samirin, Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Husain Abdullah, Tim Ahli Wapres Sofyan Wanandi dan Iskandar Mandji (SA/SK-KIP, Setwapres).