Bandung, wapresri.go.id – Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Pemerintah Indonesia mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sekitar Rp105 juta per orang, dengan alokasi penggunaan dana manfaat haji sebesar 30% dan 70% biaya dikenakan kepada calon jemaah. Usulan formulasi tersebut didasarkan pada perhitungan Kementerian Agama sebagai upaya menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
“Nah ini rasionalitasnya harus [dijaga], saya mengatakan agar menggunakan pendekatan rasionalitas berapa yang harus [menggunakan manfaat dana haji] sehingga haji itu tidak memberatkan jemaah, tidak juga memberikan subsidi, seimbanglah,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin kepada awak media usai memberikan Orasi Ilmiah pada Sidang Senat Terbuka Universitas Islam Nusantara (UNINUS) di Aula UNINUS, Jl. Soekarno Hatta No. 530, Sekejati, Kec. Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/11/2023).
Lebih lanjut Wapres menyampaikan, dengan kebijakan sebelumnya yaitu nilai subsidi lebih dari 50% cukup menggerus manfaat dana haji yang saat ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Karena hasil dana haji itu tidak cukup untuk memberikan subsidi. Oleh karena itu maka harus dibatasi yaitu berapa persen subsidi itu,” tutur Wapres mengingatkan.
Wapres pun berharap, jumlah biaya haji yang harus dibayarkan calon jemaah harus dirapatkan dulu dengan DPR sehingga nantinya menghasilkan metode pembayaran yang terbaik dan tidak memberatkan masyarakat.
“Nah, ini yang diajukan oleh Kementerian Agama itu seperti itu 30%, misalnya jumlahnya menjadi 100 sekian itu saya kira nanti negosiasi di DPR, nanti ya misalnya bagaimana nanti kesepakatan itu apa subsidinya sekian saja dulu sedikit-sedikit tidak langsung jlek gitu, misalnya sampai turun sehingga tidak berat di jamaah tetapi juga jangan berat subsidi,” pungkasnya.
Hadir mendampingi Wapres dalam keterangan pers ini, Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Ketua Pengurus Yayasan UNINUS Bandung K.H. Hasan Nuri Hidayatullah, dan Plt Rektor UNINUS Endang Komara. (SM/SK-BPMI, Setwapres)