Jakarta, wapresri.go.id – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60 per jemaah. Jumlah ini naik dari Bipih 2022 yang berada di angka Rp39,8 juta.
Usulan tersebut disampaikan Menag pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR untuk membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, Kamis (19/01/2023).
Saat dimintai tanggapannya oleh awak media terkait hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menekankan bahwa penyesuaian biaya perjalanan haji perlu dilakukan untuk menjaga kesinambungan subsidi haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Saya kira kemarin itu [2022] subsidi yang diberikan pada ongkos haji itu terlalu besar, 59% yang kemarin itu. Karena itu, maka hasil optimalisasi daripada pengembangan dana haji itu menjadi terambil banyak,” ungkap Wapres saat memberikan keterangan pers usai membuka acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pembangunan Pertanian Tahun 2023, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (25/01/2023).
Akibat besarnya subsidi tersebut, sambung Wapres, dikhawatirkan akan menggerus pokok dana haji di BPKH, sehingga ke depan, biaya haji menjadi sulit untuk disubsidi.
“Oleh karena itu, perlu ada penyesuaian harga yang kalaupun disubsidi itu tidak membuat kemudian terhentinya subsidi itu nanti. Jadi sustainability pemberian subsidi itu jadi tidak terganggu,” terangnya.
Adapun terkait besarnya penyesuaian biaya Bipih, Wapres mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Agama untuk diusulkan ke DPR.
“Nah penyesuaiannya itu berapa, itu saya kira yang nanti, usul Menteri Agama mungkin sudah seperti itu. Nanti saya kira DPR akan membahas mana yang lebih tepat. Andai kata harus disubsidi, subsidi itu [diharapkan] tidak mengganggu subsidi-subsidi untuk para [jemaah] haji berikutnya,” ujarnya.
Wapres pun menegaskan kembali, biaya haji yang mencapai 59% seperti tahun lalu membahayakan keuangan BPKH, sehingga perlu dirasionalisasikan.
“Saya harapkan nanti ketemu besaran yang lebih rasional, yang bisa dipahami oleh para jemaah yang akan berhaji dan juga sustainability subsidi yang diberikan juga tidak terganggu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M yang harus dibayar oleh jemaah haji sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11 untuk tiap jemaah. Sedangkan sisanya yang 30% (Rp29.700.175) akan diambil dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Hadir mendampingi Wapres dalam keterangan pers ini, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi, dan Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi. (EP/SK- BPMI, Setwapres)