Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres)


Adalah organisasi yang berada di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimuat dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 TAHUN 2015 yaitu :


Kedudukan Sekretariat Wakil Presiden :


  1. Sekretariat Wakil Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Sekretariat Wakil Presiden dipimpin oleh Kepala Sekretariat Wakil Presiden.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat Wakil Presiden dapat menerima penugasan langsung dari Wakil Presiden.