Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres)
Adalah organisasi yang berada di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimuat dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 TAHUN 2015 yaitu :
Kedudukan Sekretariat Wakil Presiden :
- Sekretariat Wakil Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Sekretariat Wakil Presiden dipimpin oleh Kepala Sekretariat Wakil Presiden.
- Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat Wakil Presiden dapat menerima penugasan langsung dari Wakil Presiden.