Jakarta, wapresri.go.id – Pemerintah, melalui Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017, telah menetapkan target Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) pengurangan sampah sebesar 30%, dan penanganan sampah sebesar 70% pada tahun 2025. Selain itu, pemerintah juga menargetkan Nol Sampah Nol Emisi di tahun 2050.

Sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan target-target tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mengharapkan program Penghargaan Adipura yang diprakarsai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dapat terus diperkaya dengan ragam inovasi, sehingga mampu menyesuaikan dengan dinamika zaman serta perubahan arah kebijakan.

“Saya juga meminta esensi Program Adipura senantiasa terjaga, yaitu untuk memastikan keterlibatan berbagai elemen, utamanya komitmen dan kinerja pimpinan daerah, hingga peran serta masyarakat secara luas, dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan,” ungkap Wapres saat memberikan Penghargaan Adipura 2023 di Auditorium Manggala Wanabhakti, Kementerian LHK, JI. Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (05/03/2024).

Harapannya, sambung Wapres, melalui Program Adipura ini, terjadi peningkatan komitmen, kontribusi, dan capaian pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“[Termasuk] dalam upaya memenuhi target Jakstranas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” imbuhnya.

Lebih jauh pada kesempatan ini, Wapres menekankan 3 (tiga) hal strategis untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota dalam mencapai berbagai target nasional pengelolaan lingkungan, termasuk target Jakstranas Tahun 2025 dan Nol Sampah Nol Emisi Tahun 2050. Pertama, pelibatan peran aktif masyarakat.

“Pengelolaan sampah yang tidak baik dapat memberikan permasalahan lingkungan, untuk saat ini, dan saat mendatang. Oleh karena itu, diperlukan edukasi dan sosialisasi untuk mengubah paradigma dan perilaku masyarakat dalam penanganan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan,” tuturnya.

Kedua, Wapres meminta sistem penanganan sampah tidak lagi dilaksanakan secara konvensional, tetapi harus mulai memanfaatkan teknologi modern.

“Saya minta pemerintah daerah agar dapat melaksanakan kegiatan penanganan sampah yang terintegrasi dari hulu ke hilir, dengan menerapkan prinsip ekonomi sirkular dan berbasis teknologi ramah lingkungan,” pintanya.

Ketiga, Wapres menginstruksikan penyempurnaan Program Adipura sesuai dengan arah kebijakan, kebutuhan, dan tantangan yang berkembang.

“Melalui program ini, pemerintah daerah dapat didorong untuk mewujudkan Tata Praja Lingkungan atau kepemerintahan yang baik di bidang lingkungan hidup,” ujarnya.

Terakhir dalam sambutannya, Wapres pun mengucapkan selamat kepada para Kepala Daerah penerima Penghargaan Adipura Tahun 2023.

“Penghargaan ini saya kira menjadi representasi kesungguhan dalam mengatasi persoalan lingkungan pada umumnya, juga persoalan sampah dan ruang terbuka hijau pada khususnya,” ujar Wapres.

Selain itu, Wapres juga mengharapkan Penghargaan Adipura ini tidak menjadi titik akhir perjuangan, tetapi justru semakin membangkitkan semangat dan upaya kepala daerah dalam melakukan langkah konkret di lapangan, untuk mengatasi persoalan sampah di wilayah masing-masing.

“Saya harapkan kota-kota di Indonesia mampu bersaing secara global, menjadi terbaik di Kawasan Asia Tenggara, bahkan dunia,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyampaikan bahwa Adipura merupakan penghargaan kota di Indoneisa yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan, termasuk dalam menyelaraskan pertumbuhan ekonomi hijau, fungsi sosial, dan fungsi ekologis dalam proses pembangunan dengan menerapkan prinsip tata kepemerintahan yang baik untuk mencapai kota berkelanjutan.

“Program Adipura juga merupakan instrumen penting dalam mendukung pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs). Program Adipura merupakan salah satu instrumen yang diharapkan dapat menjadi katalisator untuk pencapaian target SDGs di Tahun 2030, salah satunya untuk Target Nomor 11, yaitu Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan yang menargetkan pada Tahun 2030 agar dapat mengurangi dampak lingkungan perkotaan yang merugikan, termasuk penanganan sampah kota dan menyediakan ruang publik dan ruang terbuka hijau yang aman, inklusif, dan mudah dijangkau,” paparnya.

Dalam kaitan program Adipura dan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024, menurut Siti, kabupaten dan kota didorong untuk menciptakan pola kerja dan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu ke hilir secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup, aspek sosial, dan aspek ekonomi.

“Dengan demikian, pengelolaan sampah bukan hanya mengurangi dan meminimalkan dampaknya, tetapi juga mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat serta memposisikan sampah sebagai sumber daya untuk ketersediaan bahan baku daur ulang, efisiensi penggunaan sumber daya, dan sebagai sumber ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Pada konteks perubahan iklim, lanjut Siti, program Adipura juga didorong menjadi instrumen untuk pengendalian emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari pengelolaan sampah dan dampaknya, seperti suhu udara yang tinggi, kekeringan yang cukup panjang, serta kebakaran Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) sampah.

“Menjadi catatan penting untuk antisipasi ke depan dalam hal ancaman polusi dari kegiatan pengelolaan sampah kebakaran TPA dan juga dari pembakaran sampah secara terbuka (open burning) yang dapat
menghasilkan emisi GRK dalam jumlah yang cukup besar di atas 100 juta ton CO2 equivalent (eq),” tandasnya.

Sebagai informasi, pada penghargaan Adipura 2023 ini, sebanyak 5 (lima) kabupaten/kota meraih Anugerah Adipura Kencana sebagai penghargaan tertinggi bagi kabupaten/kota yang mampu menunjukkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang inovatif dan berkelanjutan, yakni Kota Balikpapan, Kota Surabaya, Kota Bontang, Kota Bitung dan, Kabupaten Ciamis.

Selain itu, sebanyak 106 kabupaten/kota juga meraih Anugerah Adipura sebagai penghargaan terhadap kabupaten/kota yang mampu menunjukkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup perkotaan yang baik.

Sementara itu, sebanyak 51 kabupaten/kota lainnya meraih penghargaan Sertifikat Adipura sebagai penghargaan bagi kabupaten/kota yang memiliki upaya atas kinerja pengelolaan sampah di sumbernya dengan baik dan 6 kabupaten/kota meraih penghargaan Plakat Adipura sebagai lokasi tematik dengan kondisi pengelolaan sampah terbaik. (EP/AS -BPMI Setwapres)