Banyuasin, wapresri.go.id – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menuntut, dana desa sebesar 10 persen agar bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak dan menganjurkan dana desa berasal dari dana transfer daerah sebesar 20 persen.

Menanggapi pertanyaan awak media seputar isu tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menyebut bahwa tuntutan APDESI ini sebagai bentuk aspirasi.

“Itu kan aspirasi yang berkembang,” tuturnya dalam keterangan pers nya usai melaksanakan salat Jumat di Kampus 3 Pondok Pesantren Muqimus Sunnah, Jalan Melaburi, Talang Buluh, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan, Jumat (07/07/2023).

Lebih jauh, Wapres mengharapkan, aspirasi itu akan ditampung sebagai bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa yang saat ini tengah berproses.

“Sekarang ini Undang-Undang tentang Desa sedang dilakukan ada perubahan ataupun perbaikan. Ya, kita harapkan nanti aspirasi ini dapat menjadi bagian dari pembahasan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Wapres meminta, para aparat pemerintah desa untuk menunggu keputusan akhirnya. Menurutnya, sesuatu hal yang wajar apabila muncul banyak pandangan dalam sebuah perubahan UU.

“Memang tentu ada banyak pandangan, tetapi perhatian pada aparat desa itu sudah ada. Tetapi, caranya bagaimana dan besarnya berapa, dari mana [anggarannya] diambil, saya kira itu bagian nanti yang akan dibahas dari perubahan UU Desa,” pungkas Wapres.

Hadir mendampingi Wapres dalam keterangan pers tersebut, Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru dan Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi. (RR/AS, BPMI-Setwapres)