Jakarta, wapresri.go.id – Pemerintah terus berupaya mencegah terjadinya pernikahan usia dini karena banyaknya potensi bahaya yang dapat terjadi, mulai dari stunting, kematian ibu, dan terciptanya keluarga miskin baru. Undang-undang dan imbauan pun telah dilakukan sebagai upaya pencegahan, namun efeknya belum optimal. Sebagaimana data Badan Peradilan Agama yang menyebutkan, permohonan dispensasi pernikahan anak tahun 2022 kurang lebih 50.000.

Untuk itu, selain dari aspek yuridis (hukum), diperlukan edukasi dari aspek agama kepada masyarakat, sehingga pernikahan usia dini ini dapat dicegah.

“Memang ada pikiran di masyarakat itu bahwa agama tidak melarang [pernikahan usia dini], nah ini. Oleh karena itu, kita harus bisa memberikan edukasi kepada masyarakat walaupun tidak dilarang oleh agama, tapi agama melarang sesuatu yang membahayakan. Menyuruh kita melakukan hal yang maslahat (kebaikan),” tutur Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin dalam keterangan persnya usai membuka acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pembangunan Pertanian Tahun 2023, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (25/01/2023).

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, melakukan kebaikan yang diajarkan di dalam agama salah satunya adalah dengan menghindari tindakan yang akan menyebabkan kemudaratan di masa depan. Dengan menghindari bahaya yang akan terjadi akibat menikahkan anak di usia muda, maka seorang individu telah melaksanakan kebaikan yang diajarkan di dalam agama.

“Pernikahan di bawah umur itu tidak maslahat, tidak baik. Maka itu kita harus mengedukasi masyarakat supaya masyarakat itu mengambil yang terbaik. Yang terbaik tidak menikahkan [secara dini], ini menurut pendekatan keagamaan,” papar Wapres.

“Karena memang akibatnya itu tidak baik, ada stunting, ada kemiskinan, dan bahkan juga kematian anak, kematian ibu, itu banyak,” tambahnya.

Di sisi lain, Wapres juga memaparkan tentang upaya-upaya pemerintah dari aspek hukum untuk mencegah terjadinya fenomena ini.

“Sebenarnya pemerintah sudah berusaha, negara berusaha supaya tidak terjadi perkawinan anak di bawah umur karena itu ada undang-undangnya ya, ada undang-undangnya,” imbuh Wapres.

Dengan demikian, melalui dua pendekatan hukum maupun agama, Wapres berharap praktik pernikahan usia dini di masyarakat dapat dieliminasi sedikit demi sedikit sehingga nantinya tidak akan terjadi lagi praktik serupa di masa depan.

“Jadi undang-undangnya sudah ada, maka juga edukasi terutama pendekatan keagamaannya diperkuat. Sehingga masyarakat tahu betul, paham, bahwa larangan itu adalah untuk membawa kebaikannya karena akibat-akibatnya seperti tadi itu,” imbau Wapres.

“Memang yang harus kita lakukan tidak hanya cukup dengan undang-undang ternyata, harus juga melakukan edukasi kepada masyarakat,” pungkasnya.

Hadir mendampingi Wapres dalam keterangan pers ini, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi, dan Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi. (NN/SK, BPMI – Setwapres)