Banyuasin, wapresri.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menutup pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPR RI 2024 yang sebelumnya dibuka selama empat belas hari sejak 1 Mei 2023. Dalam kurun waktu pendaftaran tersebut, dilansir dari laman portal publikasi infopemilu.kpu.go.id, sebanyak 10.323 orang bakal caleg telah mendaftarkan diri.

Kementerian Dalam Negeri mencatat sebanyak 44 bakal caleg merupakan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang telah mengajukan permohonan pengunduran diri agar dapat mengikuti kontestasi dalam pesta demokrasi 2024 tersebut.

Saat dimintai tanggapannya oleh awak media terkait hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa sepanjang tidak menyalahi aturan, hal ini bisa saja dilakukan.

“Saya kira yang pertama tentu kita berpikir tentu aturannya. Aturannya itu boleh apa tidak, saya kira sepanjang itu tidak ada larangan, itu kan tidak ada masalah,” jawab Wapres pada Keterangan Pers nya Usai Salat Jumat di Kampus 3 Pondok Pesantren Muqimus Sunnah, Jl. Melaburi, Talang Buluh, Kab. Banyuasin, Sumatra Selatan.

Disisi lain, muncul kritikan masyarakat bahwa Kepala dan Wakil Kepala Daerah tersebut hanya menjadikan jabatan sebagai batu loncatan menuju Senayan, Wapres menilai hal yang terpenting adalah tidak ada aturan yang dilanggar.

“Bahwa kemudian ada kecurigaan (batu loncatan jabatan) itu boleh saja. Tapi, yang penting tidak melanggar aturannya,” ungkap Wapres.

Namun, Wapres menyebut bahwa dengan kondisi kosongnya jabatan pemimpin daerah yang ditinggalkan berpotensi menimbulkan gangguan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, Pemerintah akan mengantisipasi dengan menyiapkan Penjabat (Pj.) kepala daerah di masa transisi.

“Kemungkinan ada terjadi kekosongan pemerintah sudah harus menyiapkan lebih awal untuk penjabatnya supaya pelayanan masyarakat tidak terganggu,” tegas Wapres.

Hadir mendamping Wapres dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru dan Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi. (SM/AS, BPMI – Setwapres)