Jakarta, wapresri.go.id – Pengajuan usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa yang disampaikan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dinilai banyak pihak dapat mencederai birokrasi. Pasalnya, masa jabatan kepala desa dan perangkatnya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditetapkan selama 6 tahun, kini diusulkan menjadi 9 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menyatakan bahwa usulan tersebut harus ditimbang dengan baik dari sisi rasionalitas dan manfaatnya sebelum diputuskan dengan resmi. Sehingga, keputusan yang diambil nantinya dapat sesuai dengan maksud dan tujuan diajukannya usulan tersebut.

“Mengenai masalah usul itu, saya kira nanti itu akan dipikirkan. Mana yang apakah rasional apa tidak, maslahat (membawa kebaikan) apa tidak,” tegas Wapres dalam keterangan persnya usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pembangunan Pertanian Tahun 2023, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (25/01/2023).

Lebih lanjut Wapres memaparkan bahwa di dalam sistem kepemimpinan pemerintahan, semua ada batas waktu yang telah ditentukan secara sah.

“Presiden, Gubernur, Walikota itu kan memang pertama ada waktunya itu 5 tahunan, jadi 2 periode, paling banyak itu 10 tahun. Jadi ada batasannya. Oleh karena itu, untuk Kepala Desa itu yang pas betul apa mau disamakan dengan Presiden, Gubernur, dan Bupati atau bagaimana?” imbuhnya.

Namun, Wapres menekankan, selain dari sisi perpanjangan masa jabatan, yang terpenting adalah bagaimana membuat sebuah desa menjadi maju dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

“Kalau yang sedang kita pikirkan itu bagaimana membuat desa itu sejahtera. Bagaimana desa itu punya fungsi bisa membangun desanya,” papar Wapres.

“Karena itu kita ingin memperbanyak desa mandiri, desa maju, itu. Bagaimana Kepala Desa itu mampu mengendalikan desanya. Ini yang sedang kita pikirkan,” tambahnya.

Sehingga, terkait usulan perpanjangan masa jabatan ini, kembali Wapres menegaskan bahwa setiap ide yang diutarakan harus dianalisa terlabih dahulu dari sisi kemanfaatannya. Untuk itu, ke depan, akan ada pihak terkait yang memiliki kewenangan yang mendiskusikan hal tersebut untuk dicari keputusan terbaiknya.

“Itu nanti akan ada pemerintah  dan DPR membicarakan yang tepat, yang maslahat, yang baik, supaya bisa desa itu dibangun menjadi desa yang maju nantinya,” pungkas Wapres.

Hadir mendampingi Wapres dalam keterangan pers ini, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi, dan Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi. (NN/SK-BPMI, Setwapres)