Jakarta, wapresri.go.id – Dalam berbagai kesempatan Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin selalu mengingatkan aparatur negara untuk menjaga netralitas jelang Pemilu 2024. Hingga saat ini, kurang dari dua bulan lagi pesta demokrasi tersebut akan berlangsung, Wapres juga meminta pihak penyelenggara Pemilu dapat menjaga integritas dan dan menjunjung asas Pemilu sesuai amanat undang-undang.

“Netralitas ASN bukan hanya sampai di pernyataan. [Karena] itu artinya slogan saja, tapi harus dalam bentuk perilaku nyata di lapangan. Pemilu Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) itu perintah konstitusi yang harus dilaksanakan,” tegas Wapres pada acara Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (27/12/2023).

Wapres juga meminta peran aktif masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan agenda lima tahunan tersebut, di samping dengan penguatan kinerja badan pengawas untuk menjaga netralitas aparatur.

“Itu perlu adanya pengawasan apakah [netralitas] dilaksanakan di lapangan atau tidak. Nanti oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) itu yang akan [mengawasi] apakah hanya sampai di pernyataan ataukah di laksanakan di lapangan,” tuturnya.

Sementara itu, saat dimintai tanggapannya mengenai adanya perubahan peraturan yang memungkinkan seorang menteri maju dalam Pemilu tanpa mengundurkan diri, Wapres menilai pengawasan publik sangat dibutuhkan dalam pelaksanaanya.

“Saya kira pengawasannya dari publik. Apakah memang (yang bersangkutan) menjalankan sesuai peraturan, kapan harus cuti kampanye, kapan dia sebagai pejabat, agar tidak menyalahkan jabatan, itu pengawasannya dari publik, kalau memang terjadi pelanggaran akan kena aturan,” ungkap Wapres.

Lebih jauh, Wapres menyampaikan nantinya kinerja menteri yang saat ini mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wapres akan segera dievaluasi agar tidak mengganggu roda pemerintahan maupun penyalahgunaan wewenang.

“Kita lihat nanti evaluasi, bagaimana ketika cuti apakah terganggu, pertama dia tidak menyalahgunakan jabatan dan kedua apakah kinerja jabatannya dilaksanakan dengan baik,” ungkap Wapres.

Nantinya, sambung Wapres, apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu terkait jabatan menteri yang masih diemban, peraturan tersebut harus diubah kembali sebagaimana sebelumnya yang mengharuskan pengunduran diri.

“Kalau hasil evaluasi itu justru ini banyak pelanggaran, sebaiknya kembali saja seperti 2019, mundur. Lalu supaya tidak ada pelanggaran dimana-mana, tidak ada pekerjaan yang dikorbankan atau penyalahgunaan jabatan,” terangnya.

Namun, sampai saat ini Wapres menilai kinerja para menteri masih berjalan baik dan masih akan menunggu laporan serta masukan dari masyarakat terkait efektivitas kinerja menteri yang maju dalam Pemilu.

“Rapat Kabinet normal dan suasana baik. Hal-hal yang bersifat pekerjaan, dilaksanakan dan dilaporkan dengan baik. Hanya karena mungkin tadi soal waktu yang kemungkinan tidak bisa penuh bekerja. Ini yang kita akan evaluasi dan banyak pihak yang akan muncul, pandangan publik juga akan muncul dampaknya seperti apa,” tutupnya. (SM/RJP-BPMI Setwapres)