Jakarta, wapresri.go.id – Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2008, kemitraan antara pengusaha besar dan pengusaha menengah dengan pengusaha kecil dan mikro harus terwujud. Pada 2024, seperti tertera dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), jumlah kemitraan yang ditargetkan adalah sebesar 11% dari total UMKM yang ada, yakni sebanyak 64 juta. Adapun berdasarkan data yang diperoleh, 11% dari jumlah tersebut adalah 7.2 juta. Namun sampai saat ini, angkanya baru mencapai 4 juta.

Terkait dengan hal tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana membuat program Satu Juta Penyuluh Kemitraan UMKM Berbasis Syariah. Dalam menjalankan program ini, KPPU akan melibatkan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) seperti NU dan Muhammadiyah, serta melibatkan pondok pesantren dan perguruan tinggi.

“Saya senang sekali kalau nanti dalam rangka sosialisasi melibatkan ormas-ormas Islam dan perguruan tinggi,” ujar Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat menerima audiensi Ketua dan Anggota KPPU periode 2024-2029 di Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2, Jakarta Pusat, Kamis (28/03/2024).

Untuk target yang belum tercapai, Wapres meminta KPPU untuk membenahi segala hal yang dapat mengganggu kelancaran proses kerja.

“Saya kira nanti itu mestinya kalau memang sudah tidak tepat, beban kerja lebih besar, yang harus ditangani lebih luas, jumlah personil juga sedikit, anggaran juga kecil, dan mungkin status kelembagaannya juga lebih diperjelas, diperkuat. Saya sangat mendukung biar lebih optimal kerjanya,” pintanya.

Wapres juga menyoroti persoalan persaingan usaha, monopoli, dan oligopoli yang masih terjadi sampai saat ini. Menurutnya, salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi hal tersebut, adalah dengan melibatkan pakar terkait.

“Memang perlu ada intelenjennya sehingga tahu mana-mana perusahaan yang masih dalam bentuk seperti itu,” tuturnya.

Wapres pun mengingatkan kewajiban KPPU untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut dengan menciptakan sistem perekonomian yang tidak sewenang-wenang.

“Menjadi tugas KPPU bagaimana membangun ekonomi berkeadilan,” tegasnya.

Selain itu, Wapres juga menyarankan untuk memisahkan antara usaha besar dan menengah dengan usaha kecil dan mikro, yakni dengan menciptakan UMB (Usaha Menengah dan Besar) serta UMK (Usaha Mikro dan Kecil).

“Saya pernah mengusulkan pembagiannya itu tidak UMKM, UMK-UMB. Jadi UMK Usaha Mikro dan Kecil satu kluster, UMB Usaha Menengah dan Besar satu kluster,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menjelaskan, program Satu Juta Penyuluh UMKM Berbasis Syariah merupakan upaya yang dilakukan untuk mencapai target kemitraan UMKM. Program ini akan melibatkan komponen masyarakat.

“Melibatkan organisasi masyarakat, seperti Muhammadiyah, NU, PGI, dan ormas-ormas lain,” ungkapnya.

Fanshurullah menyebutkan pihak lain yang akan turut terlibat dalam program ini adalah kalangan masyarakat kampus, di mana program ini akan diusulkan sebagai pengganti mata kuliah MBKM. Selain itu, ada juga pihak masyarakat pesantren.

“Karena kita tahu juga, di UMKM banyak ekonomi berbasis syariah. Jadi kami kepingin nanti akan melibatkan langsung pondok-pondok pesantren yang begitu banyak di Indonesia, yang punya UMKM-UMKM di pesantrennya,” imbuhnya.

Selain Ketua KPPU, turut hadir dalam audiensi ini Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Moh. Noor Rofieq, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso.

Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi, dan Staf Khusus Wapres Lukmanul Hakim. (HB/SK-BPMI, Setwapres)