Jakarta-wapresri.go.id  Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi diharapkan dapat bekerja dan bersinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta dunia usaha untuk menjalankan 12 paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan pemerintah secara berseri beberapa waktu lalu.

“Apa yang ingin kita jalankan ini, jangan menjadi suatu superbody lagi, terlalu banyak superbody di Indonesia. Apabila kita membikin superbody lagi maka fungsi kementerian dan fungsi daerah (akan) bermasalah lagi,” demikian disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla saat meresmikan pengukuhan Satgas Percepatan dan Efektivitas dalam Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu, (28/06/2016).

Wapres pun menegaskan 12 paket kebijakan ekonomi tersebut, menjadi bagian dari kebijakan ekonomi Indonesia secara umum, dan bukanlah kebijakan yang hanya bersifat reaktif menyikapi perkembangan dunia saat ini.

“Jangan hanya 12 ini yang menjadi bagian dari seakan-akan inilah kebijakan ekonomi hari ini. Padahal kebijakan ekonomi bidang produksi, pangan, barang-barang, industri, peningkatan investasi, semuanya juga kebijakan ekonomi yang harus kita dukung atau kita kampanyekan,” tegas Wapres.

Ke depan, lanjut Wapres, kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah harus terencana dengan baik, sehingga menjadi kesatuan dan keberlanjutan dari kebijakan yang pernah ada sebelumnya.

“Pola itu harus menjadi pola yang utuh. Suatu reformasi ekonomi Indonesia dengan kebijakan-kebijakan yang berjenjang, tidak reaktif saja tentunya,” tutur Wapres.

Dalam kesempatan itu, Wapres juga menyinggung kebijakan deregulasi yang ingin dilakukan pemerintah, bertujuan untuk menyederhanakan peraturan yang ada agar kegiatan ekonomi berjalan baik dan efektif, bukan sebaliknya mempersulit dengan menambah beragam peraturan pengganti.

“Semua kita berbicara deregulasi tapi yang solusinya justru regulasi. Jadi kita ingin mengurangi aturan dengan menambah aturan, bagaimana ini,” seru Wapres.

Kemudian Wapres untuk kesekian kalinya mengatakan logika sederhana hukum yang berpijak pada sesuatu yang tidak dilarang berarti diperbolehkan. Namun, kenyataan yang terjadi sekarang ini, ketakutan dari birokrasi untuk memutuskan, sehingga muncul pandangan, baru boleh bila ada aturan yang memperbolehkan.

“Semua minta Keppres [Keputusan Presiden], minta PP [Peraturan Pemerintah] setiap melangkah. Membikin jembatan saja, minta Keppres jembatan. contohnya bikin jalan tol, minta Keppres jalan tol.  Akhirnya semua di Indonesia ini menjadi hutan aturan,” kata Wapres mengeluhkan.

Lebih jauh Wapres pun mengingatkan, agar aparatur pemerintah tidak perlu takut dan ragu dalam mengambil keputusan, terutama bila didalamnya ada kreasi dan inovasi untuk kemajuan bangsa ke depan.

“Berikanlah suatu kesempatan yang luas orang berkreasi, karena juga di dunia kita tahu semua inovasi. Begitu semua diatur sedetail-detailnya, hilang inovasi. Begitu hilang inovasi, negara tidak maju,” jelas Wapres.

Seperti diketahui, sejak meluncurkan program deregulasi perekonomian pada 9 September 2015, Pemerintah telah menerbitkan 12 paket kebijakan ekonomi guna menyederhanakan peraturan dan meningkatkan daya saing perekonomian.

Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi ini, dipimpin oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, didampingi oleh 3 wakil ketua, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Koordinator Tenaga Ahli Wakil Presiden Sofyan Wanandi.

Satgas yang baru dibentuk ini dibagi menjadi 4 kelompok kerja (pokja). Pokja I membidangi Kampanye dan Diseminasi Kebijakan, diketuai oleh Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dengan wakil ketua Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani. Pokja II membidangi Percepatan dan Penuntasan Regulasi, diketuai oleh Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki dan wakil ketua Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Sedangkan Pokja III membidangi Evaluasi dan Analisa Dampak diketuai oleh Deputi Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara dan wakil ketua Ekonom Senior Raden Pardede. Terakhir Pokja IV yang membidangi Penanganan dan Penyelesaian Kasus  dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly dan wakil ketua Staf Khusus Menkopolhukam Purbaya Yudhi Sadewa.

“Satgas ini akan mengefektifkan pelaksanaan seluruh Paket Kebijakan Ekonomi yang sudah dikeluarkan pemerintah, termasuk mengatasi berbagai kendala yang terjadi di lapangan. Di dalamnya tentu termasuk diseminasi informasi dengan target para pelaku usaha dan investor, baik di dalam maupun luar negeri, asosiasi-asosiasi, masyarakat umum dan aparat pemerintah sendiri, baik di pusat maupun daerah,” kata Ketua Satgas Darmin Nasution.

Satgas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 80/2016 ini sudah menyusun program kerja melalui pokja-pokja.

“Yang ingin kami tekankan dari Paket Kebijakan Ekonomi ini adalah pemerintah benar-benar serius mengenai reformasi perekonomian. Kita harus dan akan melakukan modernisasi perekonomian yang menyeluruh, baik dari aspek regulasi maupun implementasinya,” tambah Ketua Pokja I Thomas Lembong. (KIP, Setwapres)