Jakarta, wapresri.go.id–Sebagai tanggung jawab menjadi warga negara Indonesia, apapun jabatannya, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, sudah seharusnya melaporkan kewajiban pajaknya.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Presiden (Wapres) K. H. Maruf Amin ketika mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak secara online melalui e-filling di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara No.15, Jakarta, Selasa (3/03/2020).

Lebih jauh Wapres mengatakan bahwa pajak merupakan tulang punggung pembiayaan negara dalam membangun sarana dan prasarana yang diperlukan untuk membangun Indonesia, seperti sarana dan prasarana di bidang kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.

“Keberlangsungan negara ini sangat bergantung pada pajak. Pajak ini tulang punggung pembiayaan negara ini, oleh karena itu kita tidak boleh mencoba untuk menghindar. Pajak itu tidak memberatkan karena sesuai dengan kesanggupannya, sesuai aturan,” tegasnya.

Untuk itu, Wapres mengajak seluruh warga negara untuk membayar pajak. Selain akan menjadi amal ibadah setiap individu, membayar pajak juga turut membangun Indonesia.

“Anda bayar pajak, itu akan menjadi amal ibadah anda kepada Allah SWT. Karena ini adalah perintah Allah untuk menyayangi, menyantuni sesama warga bangsa,” tutur Wapres.

“Mari lapor SPT melalui e-filling, lebih awal, lebih nyaman. Pajak kuat untuk Indonesia maju,” sambungnya.

Prosesi pengisian SPT online tersebut berlangsung selama kurang lebih 5 menit. Pasca pelaporan, sesaat kemudian email konfirmasi balasan dari Ditjen Pajak pun diterima Wapres melalui email pribadinya yang menjadi bukti sah pelaporan pajak pribadi Wapres.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo melaporkan bahwa menurut data Kementerian Keuangan, jumlah masyarakat yang melakukan pelaporan pajak melalui e-filling telah mencapai lebih dari 4 juta orang. Data ini mengalami kenaikan dari tahun lalu (2019) yang berada pada kisaran 3 juta orang.

Suryo menambahkan, pengisian SPT online oleh pejabat negara seperti Wapres merupakah contoh yang baik kepada masyarakat dan menunjukkan bukti bahwa Wapres juga adalah wajib pajak yang taat aturan.

“Pengisian SPT sebagai wujud kewajiban kepada negara dari warga negara. Selaku Wakil Presiden dan juga sebagai wakil rakyat bisa memberikan contoh kepada masyarakat bahwa walaupun sebagai Wakil Presiden tapi bisa mengisi laporan pajak yang memiliki kewajiban yang sama dengan warga negara pada umumnya,” ujar Suryo.

Hadir bersama Suryo Utomo, Staf Ahli Kementerian Keuangan Yon Arsal, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama dan Direktur Tekonologi Informasi dan Komunikasi Iwan Djuniardi.

Sementara Wapres didampingi Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar, Deputi Bidang Administrasi Guntur Iman Nefianto dan Staf Khusus Wapres Bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim. (PW/NN/SK-KIP, Setwapres)